Dituding Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Ilustrasi Youtube

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara dituding melanggar privasi anak, YouTube terancam harus memmbayar denda yang cukup besar. Tudingan ini sebelumnya disebutkan oleh Federal Trade Commision dan dilaporkan oleh sejumlah media.
Mengutip laman The Verge, Senin (2/9/2019), sejauh ini belum jelas berapa banyak denda yang harusnya dibayarkan oleh YouTube.

Namun, Google disebut-sebut sudah siap untuk membayar denda yang besarannya sekitar USD 150 hingga USD 200 juta atau sekitar Rp 2,1 hingga Rp 2,8 triliun.
Platform video streaming milik Google, YouTube, dituding telah melakukan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan.
YouTube dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak (COPPA). Informasi ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh The Washington Post pada Juli lalu.
YouTube juga mengumumkan sebuah portal web baru untuk YouTube Kids bersama dengan serangkaian flteir yang lebih cerdas.
Platform berbagi video ini telah membuat perubahan kebijakan sebagai tanggapan atas penyelesaian yang tertunda atas masalah video kekerasan yang disebut-sebut dipasarkan untuk anak-anak.
YouTube juga telah melarang diklan tertarget pada video anak-anak.Hal ini membuat video kurang menguntungkan bagi para pembuat konten.
Pihak YouTube maupun FTC menolak berkomentar atas masalah ini.

Denda Dianggap Tak Selesaikan Masalah

Sekadar informasi, para kritikus YouTube bereaksi terhadap denda. Mereka melihat denda ini merupakan tamparan ketimbang pelanggaran privasi signifikan yang telah dituduhkan.
Seorang senator, Ed Markey yang telah lama menyerukan diadakannya penyelidikan potensi pelanggaran undang-undang privasi online anak di YouTube mengatakan, denda tersebut merupakan upaya penyelesaian yang sifatnya partisan.
"Sekali lagi, FTC tampaknya membuat perusahaan besar untuk membayar sejumlah uang karena melanggar aturan privasi online. Kami berutang kepada anak-anak untuk bersikap keras pada perusahaan yang melanggar privasi anak-anak dan melanggar hukum federal," kata Senator Markey.
Sejumlah kelompok privasi pun menggemakan sentimen tersebut. Mereka menyebut, hukuman denda yang besarannya tak lebih dari USD 200 juta, telah gagal melindungi hak anak-anak.

Tak Lindungi Anak-Anak

"Sanksi denda tidak menghukum Google secara memadai dan tak menghalangi Google atau perusahaan lain dari pelanggaran serupa di masa depan," kata kelompok advokasi Public Citizen.
Masalah serupa juga terjadi pada bulan Juli, yakni ketika FTC menjatuhkan denda USD 5 miliar kepada Facebook karena kasus Cambridge Analytica dan pelanggaran data lainnya.
Denda tersebut merupakan denda dalam jumlah paling besar yang pernah dilayangkan FTC kepada perusahaan teknologi. Namun demikian, banyak pihak menyebut, denda tersebut tak ada apa-apanya dibandingkan besaran pendapatan Facebook yang jumlahnya USD 55 miliar per tahun.

(Tin/Ysl)

Share:

Recent Posts